Shalat-shalat
sunnah menurut tuntunan Rasulullah SAW (Bagian 12)
L.
Shalat sunnah Hajat
“Barangsiapa
yang mempunyai hajat kepada Allah, atau kepada salah seorang dari Bani Adam,
maka hendaklah ia berwudlu dan memperbagus wudlunya, lalu shalat dua rekaat.
Kemudian (setelah selesai shalat) ia memuji Allah, lalu membaca shalawat atas
Nabi SAW, lalu ia membaca (yang artinya) Tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha
Penyantun dan Maha Pemurah. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara ‘arsy Yang Maha Agung.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Kepada-Mu lah aku memohon sesuatu
yang mewajibkan (menyebabkan) rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan
ampunan-Mu, dan memperoleh keuntungan dari setiap kebaikan, dan selamat dari
segala dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa pada diriku melainkan Engkau
mengampuninya, jangan ada sesuatu kesusahan melainkan Engkau beri jalan keluar,
jangan ada sesuatu hajat yang Engkau ridlai melainkan Engkau kabulkan wahai
Allah yang
Maha
Pengasih dari semua Pengasih.
[HR.
Tirmidzi juz 1, hal. 297, Abu ‘Isa (Tirmidzi) berkata : Ini adalah hadits gharib.
Di dalam sanadnya ada pembicaraan, (karena) Faid bin Abdur Rahman, dilemahkan
haditsnya. Faid adalah Abul Warqaa’]
Keterangan
:
Hadits
tersebut diriwayatkan oleh Tirmidzi. Ibnu Majah juga meriwayatkan dengan lafadh
yang agak berbeda, dan dalam sanadnya ada perawi yang bernama Faid bin ‘Abdur
Rahman. Mengenai Faid bin ‘Abdur Rahman ini Bukhari mengatakan : munkarul
hadiits (haditsnya diingkari). Abu Dawud mengatakan : laisa bisyai’ (tidak
ada apa-apanya). Tirmidzi mengatakan : yudlo’’afu fil hadiits (hadits-haditsnya
dilemahkan). Nasai mengatakan : laisa bitsiqat/matruukul hadiits (tidak
kuat/haditsnya ditinggalkan). Ibnu Hibban berkata : laa yajuuzul ihtijaaju
bihi (tidak boleh berhujjah dengannya). Lihat dalam Tahdziibut Tahdziib juz
8, hal. 229-230.
Kesimpulan
:
Hadits
tentang shalat sunnah hajat ini lemah, maka tidak dapat diamalkan.
~oO[
A ]Oo~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar